Welcome

Clock

Sabtu, 02 Juni 2012

Garut Berupaya Ciptakan Persaingan Usaha yang Sehat

Pemerintah Kabupaten Garut berkomitmen tinggi membangun dunia usaha, sehingga penghargaan serta apresiasi tinggi disampaikan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Pusat yang menyelenggarakan Seminar Persaingan Usaha di Hotel Tirta Gangga Cipanas, Jumat (01/06). Demikian disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Garut Drs Sujana Syafei, M.Si. saat membacakan sambutan Bupati Garut di hadapan peserta seminar.
Diharapkan, dengan adanya seminar tersebut akan mengingatkan kita semua pada norma dan budaya untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. Masalah di Kabupaten Garut memang banyak, tetapi jika diiringi dengan usaha, Insyaalloh kita akan menemukan solusi. Upaya yang telah dilakukan Pemkab Garut di antaranya dengan mengeluarkan kebijakan, seperti Peraturan Daerah Kab. Garut No. 21 tahun 2008 tentang Pengelolaan Penanaman Modal, Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perda No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, serta Perda No. 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Seminar memilih tema “Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Perspektif Persaingan Usaha yang Sehat”, dibuka oleh Komisioner KPPU Ir Dedie Martadisastra, SE, MM, dengan nara sumber Kepala Biro Merger KPPU Taufik Ahmad, ST, MM, serta Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab.Garut Ir. Edi Muharam. M.Si. dipimpin moderator F.Y. Andriyanto. Peserta seminar terdiri dari SKPD, DPRD, Kadin, Akademisi, dan Organisasi Profesi Pengusaha, yang berasal dari Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Bandung, serta Sumedang.
Menurut Ir. Dedie, maksud diadakan Seminar adalah untuk meningkatkan pemahaman implementasi dari Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Anggota KPPU diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Saat ini KPPU mempunyai 6 Kantor Perwakilan Daerah; yaitu Surabaya, Balikpapan, Batam, Medan, Makassar, serta Manado. Untuk Kabupaten Garut serta kabupaten lainnya di Jawa Barat berada di bawah tanggung jawab KPPU pusat. Tugas Utama KPPU adalah law enforcement (penegakan hokum) dan advokasi (pemberian saran dan pertimbangan).
Nara sumber dari KPPU Taufik Ahmad tampil dengan materi mengenai substansi UU No. 5 tahun 1999. Menurut Taufik, hadirnya undang-undang tersebut sebagai upaya koreksi terhadap pembangunan perekonomian yang lemah, yang ditandai dengan krisis ekonomi yang pernah melanda Indonesia. Undang-undang bertujuan untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional; mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat; mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Demi mencapai tujuan tersebut, dalam undang-undang ini diatur perjanjian serta kegiatan yang dilarang. Perjanjian yang dilarang terdiri dari : Oligopoli, Penetapan Harga, Pembagian Wilayah, Pemboikotan, Kartel, Trust, Oligopsoni, Integrasi Vertikal, Perjanjian Tertutup, Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri. Sedangkan kegiatan yang dilarang : Monopoli, Monopsoni, Penguasaan Pasar, serta Persekongkolan.
KPPU yang diangkat serta bertanggung jawab kepada presiden, lanjut Taufik, sudah melakukan berbagai langkah dalam upaya melaksanakan undang-undang tersebut. Langkah KPPU yang sudah membuahkan hasil di antaranya pencabutan kewenangan INACA (Indonesia National Air Carriers Association / Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia) dalam menentukan tarif pesawat. Hal ini dapat dilihat dengan membandingkan tarif pesawat sebelum dengan sedudah tahun 2000. Prestasi lainnya, di antaranya turunnya tarif SMS serta tarif menelepon menggunakan telepon seluler.
Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab.Garut Ir. Edi Muharam. M.Si., dalam materinya menyampaikan, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Garut sebesar 4,5% di bawah pertumbuhan ekonomi nasional 6%. Dengan kondisi tersebut, Pemkab Garut berupaya untuk mencapai kemandirian ekonomi, yang dapat dilihat dalam visi Kabupaten Garut “Terwujudnya Garut yang Mandiri dalam Ekonomi, Adil dalam Budaya dan Demokratis dalam Politik dengan Didasari Ridlo Allah SWT”.
Dalam upaya mencegah terjadinya monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, Kabupaten Garut membuat Perda No. 21 tahun 2008 tentang Pengelolaan Penanaman Modal, Perda No. 2 tahun 2009 tentang Pengelolaan Pasar, Perda No. 49 tahun 2009 tentang Pasar Tradisional, serta Keputusan Bupati tentang Harga Eceran Tertinggi Elpiji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

follow

Dodol Picnic Garut

Dodol Picnic Garut
Makanan Khas

Apa Motivasi Hidup Anda?